
PROFIL
BALAI PENGELOLAAN INFORMASI SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BPISDKP)
Kami merupakan instansi dibawah Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyediakan informasi spasial lingkup kelautan dan perikanan. Pengolahan data spasial kelautan dan perikanan menjadi fokus dan keahlian utama kami, terutama pengolahan data citra satelit radar. Infrastruktur stasiun bumi penerima data citra satelit radar beroperasi setiap hari dengan dukungan pusat data yang beroperasi 24/7. Layanan kami juga meliputi pengujian kualitas air dengan tim yang kompeten dan profesional, serta telah terakreditasi ISO/IEC 17205:2017.


Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, tugas dan fungsi utama kami adalah:
Tugas:
Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan data dan informasi geospasial sumber daya kelautan dan perikanan.
Fungsi:
- Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan di bidang pengelolaan informasi geospasial sumber daya kelautan dan perikanan;
- Pelaksanaan survei data geospasial sumber daya kelautan dan perikanan;
- Pelaksanaan verifikasi, validasi, dan analisis data dan informasi geospasial sumber daya kelautan dan perikanan;
- Penyebarluasan dan pendokumentasian data dan informasi geospasial sumber daya kelautan dan perikanan; dan
- Pemberian dukungan administrasi.
